March 22, 2023

Contoh bejana tekan
Pengujian dan kontrol bejana tekan serta tangki timbun meliputi semua tindakan pengetesan kapabilitas operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk menegaskan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku. Detail kontrol bejana tekan dan tangki timbun dapat diamati pada pasal 72 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016.

4. Pesawat Tenaga Produksi
Peraturan keselamatan pesawat tenaga memproses diatur di dalam Permenaker nomor 38 th. 2016. Pesawat tenaga dan memproses adalah Pesawat Tenaga dan Produksi adalah pesawat atau alat yang senantiasa atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk memunculkan atau memindahkan daya atau tenaga, mengolah, membawa dampak bahan, barang, product teknis, dan komponen alat memproses yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. Pesawat tenaga dana memproses meliputi penggerak mula, mesin perkakas dan produksi, transmisi tenaga dan mekanik serta tanur (furnace) jasa riksa uji .

Uji riksa yang dikerjakan kepada pesawat tenaga memproses dapat meliputi :

gambar konstruksi/instalasi;
sertifikat bahan dan info lain;
manufacturing information record;
cara kerja Pesawat Tenaga dan Produksi;
gambar konstruksi berasal dari Alat Perlindungan dan langkah kerjanya;
pengukuran-pengukuran teknis;
pengujian Alat Pengaman dan Alat Perlindungan;
pengujian tidak mengakibatkan kerusakan (Non Destructive Test); dan
pengujian beban.
Instalasi Listrik
Instalasi Listrik adalah jaringan perlengkapan listrik yang membangkitkan, memakai, mengubah, mengatur, mengalihkan, menyatukan atau membagikan tenaga listrik. Persyaratan K3 di dalam instalasi listrik mesti dikerjakan pada step pembangkitan listrik, transmisi listrik, distribusi listrik, dan pemanfaatan listrik. Keselamatan kerja pada instalasi listrik diatur pada Permenaker nomor 12 Tahun 2015.

Instalasi listrik mesti dikerjakan riksa uji. Pemeriksaan merupakan kegiatan penilaian dan pengukuran pada instalasi,perlengkapan dan peralatan listrik untuk menegaskan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengujian merupakan kegiatan penilaian, perhitungan, pengetesan dan pengukuran pada instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik untuk menegaskan terpenuhinya standar bidang kelistrikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik dapat dikerjakan oleh:

Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
5. Elevator (Lift) dan Eskalator
Elevator adalah pesawat raise yang membawa kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel-rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, punya governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik. Persyaratan keselamatan dan kesegaran elevator serta escalator diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 th. 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *